66 |
PERSETUJUAN ANALISA DAMPAK LALU LINTAS | ANDALALIN - Perpanjangan |
0 |
24 |
- |
71 |
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG | PKKPR NONBERUSAHA - Perubahan |
0 |
6 |
- |
76 |
PENGALOKASIAN TANAH DIATAS HPL PEMERINTAH KOTA BATAM - Baru |
0 |
6 |
- |
79 |
PENGALOKASIAN TANAH DIATAS HPL PEMERINTAH KOTA BATAM - Perubahan |
0 |
6 |
- |
82 |
BERAKHIRNYA ALOKASI LAHAN DIATAS HPL PEMERINTAH KOTA BATAM - Baru |
0 |
6 |
- |
197 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI PEMERINTAH - Perubahan |
0 |
7 |
- |
198 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI PEMERINTAH - Perpanjangan |
0 |
7 |
- |
199 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI PEMERINTAH - Pencabutan |
0 |
7 |
- |
207 |
SURAT IZIN KLINIK PRATAMA KHUSUS PEMERINTAH - Baru |
0 |
8 |
- |
209 |
SURAT IZIN KLINIK PRATAMA KHUSUS PEMERINTAH - Perubahan |
0 |
8 |
- |
222 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER PEMERINTAH - Perpanjangan |
0 |
7 |
- |
223 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER PEMERINTAH - Perubahan |
0 |
7 |
- |
224 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER PEMERINTAH - Pencabutan |
0 |
7 |
- |
226 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER SWASTA - Perpanjangan |
0 |
7 |
- |
227 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER SWASTA - Perubahan |
0 |
7 |
- |
228 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER SWASTA - Pencabutan |
0 |
7 |
- |
230 |
SURAT REKOMENDASI PENGELUARAN HPM - Perpanjangan |
0 |
7 |
- |
231 |
SURAT REKOMENDASI PENGELUARAN HPM - Perubahan |
0 |
7 |
- |
232 |
SURAT REKOMENDASI PENGELUARAN HPM - Pencabutan |
0 |
7 |
- |
233 |
SURAT REKOMENDASI BBM USAHA PERTANIAN - Baru |
0 |
7 |
- |
234 |
SURAT REKOMENDASI BBM USAHA PERTANIAN - Perpanjangan |
0 |
7 |
- |
235 |
SURAT REKOMENDASI BBM USAHA PERTANIAN - Perubahan |
0 |
7 |
- |
269 |
SURAT IZIN RUMAH SAKIT KHUSUS PEMERINTAH - Pencabutan |
0 |
14 |
- |
270 |
SURAT IZIN KLINIK PRATAMA KHUSUS PEMERINTAH - Pencabutan |
0 |
8 |
- |
273 |
REKOMENDASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI - Perpanjangan |
0 |
5 |
- |
274 |
REKOMENDASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI - Perubahan |
0 |
5 |
- |
286 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL SARANA - Perpanjangan |
0 |
8 |
- |
4 |
SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
5 |
SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Scan sip yang di Cabut; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
7 |
SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER - Perubahan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
8 |
SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan STRA yang dilegalisir Basah atau Form Bukti Perpanjangan STR (Jika STR < 6 Bulan dan sedang dalam Proses Perpanjangan); Scan Berita Acara Penutupan Apotek (Bagi Apoteker Penanggung Jawab); Scan SIP Apoteker Pengganti (Bagi Apoteker Penanggung Jawab); Scan Berita Acara Serah Terima Apoteker Bagi Apoteker Pendamping; Scan Surat Keterangan dari Pimpinan yang menyatakan tidak berpraktek lagi, kop surat, tanda tangan dan stempel sarana; Scan Berita Acara Peralihan Tanggung Jawab Pengelolaan Sediaan Farmasi yang disaksikan oleh Dinkes Kota Batam; Scan Surat Izin Sarana; Scan SIP Tenaga Farmasi yang Bekerja di Sarana Minimal (3 Orang untuk Apotek & RS), (Minimal 2 Orang untuk Klinik), Minimal 1 Orang untuk Puskesmas, Distributor Kefarmasian, Distributor Alkes, dan Industri Farmasi) |
13 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM MANDIRI - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Scan MOU Limbah; Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua |
14 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM MANDIRI - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
17 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SARANA - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tempat Praktik; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
18 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SARANA - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; SIP Asli yang akan dicabut |
21 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SPESIALIS - Perubahan |
0 |
8 |
Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Surat Keterangan Tempat Praktik; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua |
22 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SPESIALIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
23 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Scan SIP yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua |
25 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Scan SIP yang di cabut
|
30 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI MANDIRI - Perubahan |
0 |
8 |
SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Surat Keterangan Tempat Praktik |
33 |
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN MANDIRI - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
34 |
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN MANDIRI - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; SIP Asli yang akan dicabut |
37 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN | SIPTTK - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
38 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN | SIPTTK - Pencabutan |
0 |
8 |
SIP Asli yang akan dicabut; Scan Berita Acara Serah Terima Penanggungjawab (PAK) ; Scan Kajian Penutupan Sarana ( Untuk pencabutan SIPTTK di Toko Obat & PAK yang ditutup) ; Scan STR Pengganti dan Scan SIPTTK/Surat Keterangan dalam Pengurusan SIPTTK Pengganti (Untuk Sarana yang Jumlah Kefarmasiannya Tidak Mencukupi) ; Scan surat serah terima pekerjaan dari petugas lama kepada petugas baru |
41 |
SURAT IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER | SIPR - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
42 |
SURAT IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER | SIPR - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan sip yang di Cabut; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
45 |
SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS - Perubahan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Scan Ijazah Terakhir yang dilegalisir; SIP Kesatu (untuk Pengajuan SIP Kedua), SIP Kesatu dan Kedua (untuk Pengajuan SIP Ketiga) ; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
46 |
SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; SIP Asli yang akan dicabut; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
49 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI - Perubahan |
0 |
8 |
SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Scan SIP yang lama; Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
50 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI - Pencabutan |
0 |
8 |
SIP Asli yang akan dicabut; Surat Pernyataan dari Pimpinan bahwa tidak berpraktek di atas materai Rp 10.000; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
59 |
SURAT IZIN PEREKAM MEDIS - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
60 |
SURAT IZIN PEREKAM MEDIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
63 |
SURAT IZIN PENATA ANASTESI - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
65 |
PERSETUJUAN ANALISA DAMPAK LALU LINTAS | ANDALALIN - Baru |
0 |
24 |
Dokumen Kajian Andalalin; Fatwa Planologi; Draft Gambar Arsitektur Kota (KRK/RTLB/Blokpain/Gambar Arsitektur) bagian Site Plan dan Tabel Intensitas Bangunan bagi Rencana Pembangunan Baru Dan Bagi Pengembangan/Sudah Terbangun Lampirkan Yang Sudah Definitif Atau Disahkan Oleh Instasi Terkait; Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan diatas materai 10.000; Surat Penunjukan Tugas dari Perusahaan Konsultan kepada perwakilan yang namamanya tertera pada Sertifikasi Konsultan Andalalin; Sertifikat dari Konsultan/Tenaga Ahli Penyususn Dokumen Andalalin yang dikeluarkan/disahkan oleh Kementerian Perhubungan; Jika Badan Hukum/Badan Usaha, Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT dan Yayasan, Kementerian, jika Koperasi, Pengadilan Negeri, jika CV.; Jika Badan Hukum/Badan Usaha, Fotokopi Akta Notaris Pendirian Dan Perubahan ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, |
67 |
SURAT IZIN PENATA ANASTESI - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
68 |
PERSETUJUAN ANALISA DAMPAK LALU LINTAS | ANDALALIN - Perubahan |
0 |
24 |
Dokumen Kajian Andalalin; Fatwa Planologi; Draft Gambar Arsitektur Kota (KRK/RTLB/Blokpain/Gambar Arsitektur) bagian Site Plan dan Tabel Intensitas Bangunan bagi Rencana Pembangunan Baru Dan Bagi Pengembangan/Sudah Terbangun Lampirkan Yang Sudah Definitif Atau Disahkan Oleh Instasi Terkait; Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan diatas materai 10.000; Surat Penunjukan Tugas dari Perusahaan Konsultan kepada perwakilan yang namamanya tertera pada Sertifikasi Konsultan Andalalin; Sertifikat dari Konsultan/Tenaga Ahli Penyususn Dokumen Andalalin yang dikeluarkan/disahkan oleh Kementerian Perhubungan; Jika Badan Hukum/Badan Usaha, Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT dan Yayasan, Kementerian, jika Koperasi, Pengadilan Negeri, jika CV.; Jika Badan Hukum/Badan Usaha, Fotokopi Akta Notaris Pendirian Dan Perubahan ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, |
69 |
SURAT IZIN PENATA ANASTESI - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
70 |
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG | PKKPR NONBERUSAHA - Baru |
0 |
24 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Gambar tiga dimensi (jika ada);; Foto lokasi dan bangunan eksisting (depan, kiri, kanan
dan belakang);; Melampirkan Dokumen Bangunan berupa gambar
harcopy dan softcopy dalam format pdf dan format
AutoCad :
1. Gambar Siteplan;
2. Gambar Denah Lt1 atau/sd LT2<3;
3. Gambar Tampak Bangunan (depan,
samping&belakang);
4. Gambar Potongan Bangunan; Persyaratan teknis untuk perolehan hak atas tanah:
*)Wajib pilih salah satu
A. Dokumen tanda bukti kepemilikan lahan:*)
a) Alas hak dan Akte jual beli;
b) Alas hak dan Akte balik nama;
c) Alas hak dan Akte waris;
d) Alas hak dan Akte hibah;
B. Dokumen legalitas kepemilikan lahan:*)
Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN) masih berlaku
a) SHM (Sertifikat Hak Milik);
b) SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
C. Gambar Lokasi/Lembar Penetapan Lokasi (PL); Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (W |
72 |
SURAT IZIN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
74 |
SURAT IZIN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
75 |
SURAT IZIN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
77 |
PERALIHAN HAK ATAS TANAH DIATAS HPL PEMERINTAH KOTA BATAM - Baru |
0 |
6 |
Copy PBG/IMB; Copy Akta Peralihan Hak (Jual Beli/Hibah dll); Copy NIB dan daftar KBLI; Dokumen HPL (Copy Surat Perjanjian Pengalokasian
Tanah (SPPT), Copy Surat Keputusan Pengalokasian
Tanah (SKPT), Copy Rekomendasi Pengelolaan Tanah, Copy Gambar Penetapan Lokasi (PL), Foto Lokasi yang dimohon; Copy Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB); Foto copy akte pendirian badan hukum dan
perubahannya serta pengesahannya; Copy SPPT PBB & Bukti Setor/pembayaran
tahun berjalan objek tanah PH; Foto Copy NPWP pemohon dan Penerima; Foto Copy KTP pemilik/penanggungjawab &
Kuasa dengan melampirkan surat kuasa
bermaterai; Foto Copy KTP Penerima PH; Surat Pernyataan Peralihan; Surat Permohonan HPL |
78 |
PENGALOKASIAN TANAH DIATAS HPL PEMERINTAH KOTA BATAM - Perpanjangan |
0 |
6 |
Foto Lokasi yang dimohon; Copy NIB dan daftar KBLI; Profil Perusahaan; Rekening Koran; Pengalaman perusahaan kecuali badan
hukum yang baru beroperasi kurang dari 1
(satu) tahun; Foto copy akte pendirian badan hukum dan
perubahannya serta pengesahannya; Copy SPPT PBB & Bukti Setor/pembayaran
tahun berjalan; Proposal rencana bisnis, rencana
pemanfaatan dan luas lahan; Foto Copy NPWP pemohon dan Penerima; Foto Copy KTP pemilik/penanggungjawab &
Kuasa dengan melampirkan surat kuasa
bermaterai; Surat Pernyataan Membangun; Surat Pernyataan Perolehan PT; Surat Permohonan HPL |
80 |
PERUBAHAN DOKUMEN PERTANAHAN DIATAS HPL PEMERINTAH KOTA BATAM - Baru |
0 |
6 |
Copy PBG/IMB; Copy Akta Peralihan Hak (Jual Beli/Hibah dll); Copy NIB dan daftar KBLI; Dokumen HPL (Copy Surat Perjanjian Pengalokasian
Tanah (SPPT), Copy Surat Keputusan Pengalokasian
Tanah (SKPT), Copy Rekomendasi Pengelolaan Tanah, Copy Gambar Penetapan Lokasi (PL), Foto Lokasi yang dimohon; Copy Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB); Foto copy akte pendirian badan hukum dan
perubahannya serta pengesahannya; Copy SPPT PBB & Bukti Setor/pembayaran
tahun berjalan; Foto Copy KTP pemilik/penanggungjawab &
Kuasa dengan melampirkan surat kuasa
bermaterai; Foto Copy NPWP pemohon dan Penerima; Surat Permohonan Perubahan SPPT dan SKPT |
81 |
PENETAPAN LOKASI TANAH DIATAS HPL PEMERINTAH KOTA BATAM - Baru |
0 |
6 |
Foto Copy Izin Peralihan Hak (IPH); Melampirkan AJB untuk Balik Nama sesuai
dengan SHGB; Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Dokumen HPL (Copy Surat Perjanjian Pengalokasian
Tanah (SPPT), Copy Surat Keputusan Pengalokasian
Tanah (SKPT), Copy Rekomendasi Pengelolaan Tanah, Copy Gambar Penetapan Lokasi (PL), Foto Lokasi yang dimohon; Copy Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB) Induk
dan Sertifikat Pecah ( apabila sudah pecah); Foto Copy KTP pemilik/penanggungjawab &
Kuasa dengan melampirkan surat kuasa
bermaterai; Melampirkan gambar siteplan berupa hardcopy
dan shoftcopy format pdf dan format AutoCad
yang menunjukan titik koordinat; Foto Copy NPWP pemohon dan Penerima; Copy SPPT PBB & Bukti Setor/pembayaran
tahun berjalan; SURAT PERMOHONAN PENETAPAN LOKASI HPL |
83 |
SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS - Baru |
0 |
8 |
Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
85 |
SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS - Perubahan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
86 |
SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
87 |
SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS - Baru |
0 |
8 |
NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
89 |
SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS - Perubahan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
90 |
SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
91 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIK KARDIOVASKULER - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
93 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIK KARDIOVASKULER - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
94 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIK KARDIOVASKULER - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
95 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PELAYANAN DARAH - Baru |
0 |
8 |
Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik |
97 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PELAYANAN DARAH - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik |
98 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PELAYANAN DARAH - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
99 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA AUDIOLOGI - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik |
101 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA AUDIOLOGI - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik |
102 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA AUDIOLOGI - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
103 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA FISIKAWAN MEDIK | SIP FM - Baru |
0 |
8 |
Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
104 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA FISIKAWAN MEDIK | SIP FM - Perpanjangan |
0 |
8 |
Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); Scan SIP yang lama; Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
105 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA FISIKAWAN MEDIK | SIP FM - Perubahan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
106 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA FISIKAWAN MEDIK | SIP FM - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
107 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA AKUPUNTUR - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
108 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA AKUPUNTUR - Perpanjangan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
109 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA AKUPUNTUR - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
110 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA AKUPUNTUR - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
113 |
SURAT IZIN REFRAKSIONIS OPTISIEN | SIPRO - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
114 |
SURAT IZIN REFRAKSIONIS OPTISIEN | SIPRO - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat keterangan Dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang Menyatatakan Bekerja Pada Sarana ; SIP Asli yang akan dicabut |
115 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
117 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
118 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
119 |
SURAT IZIN PSIKOLOGI KLINIS - Baru |
0 |
8 |
Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Surat Keterangan Tempat Praktik; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes) |
122 |
SURAT IZIN PSIKOLOGI KLINIS - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Surat Pernyataan mempunyai Tempat Praktik Profesi (Pakai Kop, Cap dan materai Rp. 10.000); Scan MOU Limbah Khusus Fasyankes; Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Asli yang akan dicabut; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
124 |
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
125 |
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT - Pencabutan |
0 |
8 |
SIP Asli yang akan dicabut; Surat Pernyataan dari Pimpinan bahwa tidak berpraktek di atas materai Rp 10.000 |
126 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU - Baru |
0 |
8 |
NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
128 |
SURAT IZIN PSIKOLOGI KLINIS - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; SIP Asli yang akan dicabut; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
129 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA MIKROBIOLOGI KESEHATAN - Baru |
0 |
8 |
Scan Surat Perjanjian (MoU) Limbah Praktik Mandiri/Fasyankes (Sarana); Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
130 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Asli yang akan dicabut; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
132 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU - Pencabutan |
0 |
8 |
SIP Asli yang akan dicabut; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
133 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA MIKROBIOLOGI KESEHATAN - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
134 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA MIKROBIOLOGI KESEHATAN - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
135 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PEMBIMBING KESEHATAN KERJA - Baru |
0 |
8 |
Scan MOU Limbah Khusus Fasyankes; Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
137 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PEMBIMBING KESEHATAN KERJA - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Surat Perjanjian (MoU) Limbah Praktik Mandiri/Fasyankes (Sarana); Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Asli yang akan dicabut; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
138 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PEMBIMBING KESEHATAN KERJA - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Pernyataan dari Pimpinan bahwa tidak berpraktek di atas materai Rp 10.000; SIP Asli yang akan dicabut; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
139 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL MANDIRI - Baru |
0 |
8 |
Scan MOU Limbah; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
141 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL MANDIRI - Perpanjangan |
0 |
8 |
Scan MOU Limbah; Scan SIP yang lama; Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
142 |
SURAT IZIN PRAKTIK EPIDEMOLOGI KESEHATAN - Baru |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan) |
143 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL MANDIRI - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
145 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL MANDIRI - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
146 |
SURAT IZIN PRAKTIK EPIDEMOLOGI KESEHATAN - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Surat Keterangan Tempat Praktik; Scan SIP yang di cabut
; Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua |
147 |
SURAT IZIN PRAKTIK EPIDEMOLOGI KESEHATAN - Pencabutan |
0 |
8 |
SIP Asli yang akan dicabut; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
149 |
SURAT IZIN TENAGA SANITARIAN - Perubahan |
0 |
8 |
NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); SIP Asli yang akan dicabut; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
150 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL JAMU - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
155 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL JAMU - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Permohonan SIP ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp. 10.000); Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes Tempat Praktik (Khusus untuk SIP di Fasyankes/Sarana) atau Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik Mandiri diatas materai Rp. 10.000 |
157 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL JAMU - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Pernyataan dari Pimpinan bahwa tidak berpraktek di atas materai Rp 10.000; SIP Asli yang akan dicabut; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
158 |
SURAT IZIN TUKANG GIGI - Baru |
0 |
8 |
Scan Surat Pernyataan mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan (Pakai Kop, Cap dan materai Rp. 10.000); Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai Tempat Praktik; Surat Permohonan SIP ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp. 10.000); Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 1 Lembar, Berlatar Belakang Warna Merah Format .jpg; Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes Tempat Praktik (Khusus untuk SIP di Fasyankes/Sarana) atau Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik Mandiri diatas materai Rp. 10.000 |
163 |
SURAT IZIN TENAGA SANITARIAN - Pencabutan |
0 |
8 |
SIP Asli yang akan dicabut; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
164 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNISI GIGI - Baru |
0 |
8 |
Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik |
166 |
SURAT IZIN TUKANG GIGI - Perpanjangan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Surat Permohonan SIP ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp. 10.000); Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 1 Lembar, Berlatar Belakang Warna Merah Format .jpg; Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes Tempat Praktik (Khusus untuk SIP di Fasyankes/Sarana) atau Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik Mandiri diatas materai Rp. 10.000 |
167 |
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA - Baru |
0 |
8 |
Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
168 |
SURAT IZIN TUKANG GIGI - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Izin Praktik (SIP) yang lama (untuk perubahan atau perpanjangan izin)
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000; Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 1 Lembar, Berlatar Belakang Warna Merah Format .jpg; Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes Tempat Praktik (Khusus untuk SIP di Fasyankes/Sarana) atau Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik Mandiri diatas materai Rp. 10.000 |
169 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNISI GIGI - Perubahan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik |
170 |
SURAT IZIN TUKANG GIGI - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000; Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 1 Lembar, Berlatar Belakang Warna Merah Format .jpg; Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes Tempat Praktik (Khusus untuk SIP di Fasyankes/Sarana) atau Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik Mandiri diatas materai Rp. 10.000 |
171 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNISI GIGI - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
172 |
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA - Perpanjangan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
177 |
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Asli yang akan dicabut; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik |
180 |
SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
181 |
SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
182 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI SWASTA - Baru |
0 |
7 |
Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa ; Scan NIB , Izin Lokasi dan SPPL; Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV) yang Masih Berlaku; Scan Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp. 10000; Gambar denah lokasi yang dimohonkan dilengkapi dengan titik koordinat; Scan Asli Surat Rekomendasi Praktik Dokter Hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Provinsi Kepulauan Riau (PDHI Cabang Kepri) ; Scan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Daerah ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor Apabila Berbeda) ; Scan KTA PDHI ; Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan ; Scan Ijazah Terakhir yang dilegalisir ; Sc |
183 |
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA - Pencabutan |
0 |
8 |
SIP Asli yang akan dicabut; Surat Pernyataan dari Pimpinan bahwa tidak berpraktek di atas materai Rp 10.000; Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000 |
185 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI SWASTA - Perpanjangan |
0 |
7 |
Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa ; Scan SIP Lama Jika Perpanjangan ( Asli ); Scan NIB , Izin Lokasi dan SPPL; Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV) yang Masih Berlaku; Scan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Daerah ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor Apabila Berbeda) ; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Scan KTA PDHI ; Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan ; Scan Ijazah Terakhir yang dilegalisir ; Scan Surat Permohonan ; Scan NPWP ; Scan identitas asli pemohon (KTP) dan keterangan Domisili apabil Alamat tempat tinggal tidak s |
186 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA ENTOMOLOG KESEHATAN - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
188 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI SWASTA - Perubahan |
0 |
7 |
Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa ; Scan SIP yang lama; Gambar denah lokasi yang dimohonkan dilengkapi dengan titik koordinat; Scan NIB , Izin Lokasi dan SPPL; Scan Asli Surat Rekomendasi Praktik Dokter Hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Provinsi Kepulauan Riau (PDHI Cabang Kepri) ; Scan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Daerah ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor Apabila Berbeda) ; Scan KTA PDHI ; Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan ; Scan Ijazah Terakhir yang dilegalisir ; Scan Surat Permohonan ; Scan identitas asli pemohon (KTP) dan keterangan Domisili apabil Alam |
189 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA ENTOMOLOG KESEHATAN - Perpanjangan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
192 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA ENTOMOLOG KESEHATAN - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
193 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA ENTOMOLOG KESEHATAN - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
195 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI SWASTA - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan KTA PDHI ; Scan Asli Surat Rekomendasi Praktik Dokter Hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Provinsi Kepulauan Riau (PDHI Cabang Kepri) ; Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Pusat ; Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp. 10000
; Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sesuai dengan Nama Objek Pajak
; Scan Surat Pernyataan tidak bekerja di tempat praktik (Pakai kop, cap dan materai)
; Rekomendasi dari Dinas KP2K
; Scan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang warna Merah
; Scan Rekomendasi pencabutan dari pimpinan (Pakai Kop dan cap)
; Scan Surat Ta |
196 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI DAN KONSULTASI PEMERINTAH - Baru |
0 |
7 |
Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Pusat ; Scan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Daerah ; Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan ; Scan Ijazah Terakhir yang dilegalisir ; Scan NPWP ; Scan Identitas Pemohon (KTP)/Domisili
; Scan Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
|
200 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN - Baru |
0 |
8 |
Scan MOU Limbah; Scan Pakta Integritas (dengan KOP Surat, bermaterai, dan Stempel); NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
202 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Permohonan SIP ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp. 10.000); Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Scan Surat Perjanjian (MoU) Limbah Praktik Mandiri/Fasyankes (Sarana); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Asli yang akan dicabut; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru); Surat Keterangan Tempat Praktik; Scan Ijazah Terakhir yang dilegalisir |
203 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan materai Rp. 10.000; SIP Asli yang akan dicabut; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
204 |
SURAT IZIN RUMAH SAKIT KHUSUS PEMERINTAH - Baru |
0 |
8 |
Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada); Scan Dokumen MOU lainnya (Sampah Medis, Laundry, Catering, dll); Scan Dokumen Sertifikat Akreditasi (Perpanjangan Izin Operasional); Scan Dokumen Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis; Scan Dokumen Satuan Pemeriksaan Internal; Scan Dokumen Komite Keperawatan; Scan Dokumen Komite Medik; Scan Dokumen Peraturan Internal RS (Hospital By Laws); Scan Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan; Scan SIPA bagi Apoteker, Ijazah Perawat, Tenaga Medis dan Non Medis lainnya; Scan Surat Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap di Rumah Sakit dari Direktur (Khusus pegawai Full Time termasuk Dokter); Scan Surat Pengangkatan sebagai Direktur; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan |
206 |
SURAT IZIN RUMAH SAKIT KHUSUS PEMERINTAH - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada); Scan Dokumen MOU lainnya (Sampah Medis, Laundry, Catering, dll); Scan Dokumen Sertifikat Akreditasi (Perpanjangan Izin Operasional); Scan Dokumen Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis; Scan Dokumen Satuan Pemeriksaan Internal; Scan Dokumen Komite Keperawatan; Scan Dokumen Komite Medik; Scan Dokumen Peraturan Internal RS (Hospital By Laws); Scan Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan; Scan SIPA bagi Apoteker, Ijazah Perawat, Tenaga Medis dan Non Medis lainnya; Scan Surat Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap di Rumah Sakit dari Direktur (Khusus pegawai Full Time termasuk Dokter); Scan Surat Pengangkatan sebagai Direktur; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan |
213 |
SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL | STPT - Baru |
0 |
8 |
Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang; Surat Pernyataan mengenai Metode atau Teknik Pelayanan yang diberikan diatas materai Rp. 10.000; Surat Pengantar Puskesmas; Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang Masih Berlaku (Hanya untuk Perubahan/Perpanjangan); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 |
214 |
SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL | STPT - Perpanjangan |
0 |
8 |
Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Pernyataan mengenai Metode atau Teknik Pelayanan yang diberikan diatas materai Rp. 10.000; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Surat Pengantar Puskesmas; Scan Surat Izin Sarana Fasyankes atau NIB dari OSS RBA bagi Izin Sarana Fasyankes yang sedang diproses (Hanya Wajib untuk Praktik Sarana); Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang Masih Berlaku (Hanya untuk Perubahan/Perpanjangan); Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Surat Permohonan SIP ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp. 10.000) |
215 |
SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL | STPT - Perubahan |
0 |
8 |
Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Pernyataan mengenai Metode atau Teknik Pelayanan yang diberikan diatas materai Rp. 10.000; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Surat Pengantar Puskesmas; Scan Surat Izin Sarana Fasyankes atau NIB dari OSS RBA bagi Izin Sarana Fasyankes yang sedang diproses (Hanya Wajib untuk Praktik Sarana); Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang Masih Berlaku (Hanya untuk Perubahan/Perpanjangan); Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Surat Permohonan SIP ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp. 10.000) |
216 |
SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL | STPT - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Pernyataan dari Pimpinan bahwa tidak berpraktek di atas materai Rp 10.000; Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Surat Permohonan SIP ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp. 10.000) |
217 |
PERALIHAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SEDIAAN KEFARMASIAN UNTUK PERGANTIAN PENANGGUNG JAWAB KEFARMASIAN PADA SARANA KEFARMASIAN | PBF| PAK| TOKO ALKES| UMOT - Baru |
0 |
8 |
Daftar Obat, Obat Keras dan Perbekalan Kesehatan lainnya; Perjanjian Kerjasama/SK Pengangkatan Penanggungjawab Pengganti; SIP Penanggungjawab Kefarmasian yang Lama dan SIP Penanggung Jawab Kefarmasian yang Baru; Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Penanggungjawab Pengganti diatas Materai Rp. 10.000; Surat Penunjukan Penanggungjawab Pengganti; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Pelaporan SIMONA 1 (Satu) Bulan Terakhir (Khusus Apotek dan Toko Obat); Pelaporan SIPNAP 3 (Tiga) Bulan Terakhir (Apotek, Klinik, Rumah Sakit) kecuali PBF; Scan Surat Izin Sarana Fasyankes atau NIB dari OSS RBA bagi Izin Sarana Fasyankes yang sedang diproses (Hanya Wajib untuk Praktik Sarana); Surat Pengunduran Diri Penanggung Jawab yang lama; Surat Permohonan SIP dituj |
218 |
PERALIHAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SEDIAAN KEFARMASIAN UNTUK PERGANTIAN PENANGGUNG JAWAB KEFARMASIAN PADA SARANA KEFARMASIAN | APOTIK | TOKO OBAT| PUSKESMAS| IF RS| IF KLINIK - Baru |
0 |
8 |
Daftar Obat, Obat Keras dan Perbekalan Kesehatan lainnya; Perjanjian Kerjasama/SK Pengangkatan Penanggungjawab Pengganti; SIP Penanggungjawab Kefarmasian yang Lama dan SIP Penanggung Jawab Kefarmasian yang Baru; Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Penanggungjawab Pengganti diatas Materai Rp. 10.000; Surat Penunjukan Penanggungjawab Pengganti; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Pelaporan SIMONA 1 (Satu) Bulan Terakhir (Khusus Apotek dan Toko Obat); Pelaporan SIPNAP 3 (Tiga) Bulan Terakhir (Apotek, Klinik, Rumah Sakit) kecuali PBF; Surat Pengunduran Diri Penanggung Jawab yang lama; Scan Surat Izin Sarana Fasyankes atau NIB dari OSS RBA bagi Izin Sarana Fasyankes yang sedang diproses (Hanya Wajib untuk Praktik Sarana); Surat Permohonan SIP dituj |
219 |
PERALIHAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SEDIAAN KEFARMASIAN UNTUK PENUTUPAN SARANA PELAYANAN KEFARMASIAN - Baru |
0 |
8 |
Surat Pernyataan Tutup Sarana Kefarmasian yang ditandatangani oleh Pemilik Sarana diatas materai Rp. 10.000; Pelaporan SIPNAP 3 (Tiga) Bulan Terakhir (Apotek, Klinik, Rumah Sakit) kecuali PBF; Daftar Obat, Obat Keras dan Perbekalan Kesehatan lainnya; Pelaporan SIMONA 1 (Satu) Bulan Terakhir (Khusus Apotek dan Toko Obat); SIP Penanggungjawab Kefarmasian yang Lama dan SIP Penanggung Jawab Kefarmasian yang Baru; Surat Pengunduran Diri Penanggung Jawab yang lama; Permohonan Peralihan Tanggungjawab Pengelolaan Sediaan Kefarmasian untuk Pergantian Penanggungjawab Kefarmasian pada Sarana Pelayanan Kefarmasian yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Sarana Kefarmasian di atas materai Rp 10.000; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Scan Surat Izin Sarana Fasyankes atau NIB dari OSS RBA bagi Izin Sarana Fasyankes yang sedang diproses (Hanya Wajib untuk Praktik Sarana) |
220 |
PERALIHAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SEDIAAN KEFARMASIAN UNTUK APOTEKER PENANGGUNG JAWAB MENINGGAL DUNIA - Baru |
0 |
8 |
Surat Keterangan Kematian Penananggung Jawab Kefarmasian; Permohonan Peralihan Tanggung Jawab Pengelolaan Sediaan Kefarmasian untuk Penanggungjawab Meeninggal Dunia yang ditandatangani oleh Ahli Waris diatas Materai Rp 10.000; Ijazah Penanggungjawab Kefarmasian yang Meninggal Dunia; SIP Penanggungjawab Kefarmasian yang Meninggal Dunia; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Scan NIB dan Sertifikat Standart dari OSS RBA (Hanya Wajib untuk Praktik Sarana) |
221 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER PEMERINTAH - Baru |
0 |
7 |
Scan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah tersertifikasi oleh BNSP (Bagi Wilayah Kab/Kota yang Belum terdapat Organisasi Profesi Paramedik Veteriner); Scan Sertifikat Pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian; Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan atau Paramedik Veteriner Keswan/Inseminator/PKB/ATR dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Pusat; Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan; Scan Surat Rekomendasi Praktik Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Dinas KPP Kota Batam; Scan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Daerah ; Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner; Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan ; Scan Ijazah Terakhir yang dilegal |
225 |
SURAT IZIN PRAKTIK PARAMEDIK VETERINER SWASTA - Baru |
0 |
7 |
Scan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah tersertifikasi oleh BNSP (Bagi Wilayah Kab/Kota yang Belum terdapat Organisasi Profesi Paramedik Veteriner); Scan Sertifikat Pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian; Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan atau Paramedik Veteriner Keswan/Inseminator/PKB/ATR dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Pusat; Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan; Scan Surat Rekomendasi Praktik Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Dinas KPP Kota Batam; Scan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan dari Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) yang berkedudukan di Daerah ; Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner; Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan ; Scan Ijazah Terakhir yang dilegal |
229 |
SURAT REKOMENDASI PENGELUARAN HPM - Baru |
0 |
7 |
Scan Surat Pemasukan Produk Asal Hewan (PAH) / Hewan Lainya Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam; Nomor Kontrol Veteriner NKV asal Hewan apa bila produk tersebut berasal dari luar kota Batam; Sertifikat Halal; SKKPH Asal Hewan Apa Bila Produk Tersebut Berasal Dari Luar Kota Batam; Nomor Kontrol Veteriner NKV (Provinsi); Scan Uji Laboratorium dari Balai Karantina atau Laboratorium Resmi Lainnya (Produk Olahan Asal Hewan) ; Scan SATDN dari BKSDA Untuk Hewan Liar Dalam Negri Yang di Lindungi; Scan Buku Vaksin (Lampiran Biodata dan Lampiran Vaksin Terakhir) Untuk Media Rabies Sejenisnya ; Scan Surat Permohonan Rekomendasi Pengeluaran ; Scan Kartu Tanda Penduduk |
236 |
SURAT IZIN TAMAN PENITIPAN ANAK | TPA - Baru |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; KTP Pengelola ; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan ; Foto Sarana Prasarana di Lembaga (APE Dalam dan Luar, Gambar Presiden, Wapres dan Burung Garuda, Tiang Bendera (Tinggi min.5-6 m), Plank Nama Permanen yang berdiri bukan Tempel, Kantor, Papan Visi Misi, Struktur Organisasi, DUK, Bank Data Siswa, Profil Sekolah) ; Ruangan Di Sekolah (areal bermain anak, kantor, toilet 2, kamar dan
dapur TPA); MoU Limbah Khusus untuk Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit; Surat Pernyataan Tidak menuntut Insentif (dengan materai Rp. 10.000) ; Surat Persetujuan TPA Terdekat; Luas Tanah Minimal 300 M2 (Peruntukan PAUD/sekolah); Denah Lokasi dan Gambar Sekolah ; Surat Rekomendasi dari BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) ; Refrensi Bank dan Rekening Koran Tabungan Yayasan |
237 |
SURAT IZIN TAMAN PENITIPAN ANAK | TPA - Perpanjangan |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Rencana Induk Pengembangan Sekolah - RIPS (Visi Misi, Kurikulum, Peserta Didik, Rencana Pengembangan Ketenagaan, Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah, Manajemen Sekolah, Peran Serta Masyarakat, Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan Sekolah, SOP) ; Nomor Induk Berusaha (NIB); Hasil Studi Kelayakan (Latar belakang, Bentuk Nama TPA, Lokasi dan
Dukungan Masyarakat, Guru min.3 org, SUmber Pembiayaan 5 th,
Fasilitas Penunjang, Kesimpulan Studi Kelayakan); KTP Pengelola ; Scan Akta Perubahan serta SK Kemenkumham; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan ; Izin TPA yang lama; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Mo |
238 |
SURAT IZIN TAMAN PENITIPAN ANAK | TPA - Perubahan |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Nomor Induk Berusaha (NIB); Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
10000 (Unduh Contoh Format Disini); Izin TPA yang lama; Scan Akta Perubahan serta SK Kemenkumham; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan ; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; KTP Pengelola |
239 |
SURAT IZIN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT | PKBM - Baru |
0 |
12 |
Akta Notaris Pendirian TK/Yayasan/Lembaga dengan Melampirkan Surat dari Kemenkumham ; Sarana dan Prasarana Lembaga (Tertulis) ; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; KTP Pengelola ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Foto Kegiatan dan Sarana Prasarana di Lembaga ; Surat Pernyataan Tidak menuntut Insentif (dengan materai Rp. 10.000) ; Nomor Induk Berusaha (NIB); Referensi Bank / Bukti Lain yang berkenan dengan tersedianya Sumber Pembiayaan Selama 5 Tahun ; Surat Tanah bangunan / UWTO dari OB / Surat Kavling; Kurikulum, Tata Tertib dan Program Kegiatan Belajar |
240 |
SURAT IZIN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT | PKBM - Perpanjangan |
0 |
12 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; KTP Pengelola ; Akta Notaris Pendirian dan Perubahan (SK Menkumham); Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Izin PKBM yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
10000 (Unduh Contoh Format Disini); Nomor Induk Berusaha (NIB) |
241 |
SURAT IZIN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT | PKBM - Perubahan |
0 |
12 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Akta Notaris Pendirian Yayasan; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Scan Akta Perubahan serta SK Kemenkumham; KTP Pengelola ; Izin PKBM yang lama; Nomor Induk Berusaha (NIB) |
242 |
SURAT IZIN OPERASIONAL SATUAN PAUD SEJENIS - Baru |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Hasil Studi Kelayakan (Latar Belakang, Bentuk Nama TK/KB, Lokasi dan Dukungan Masyarakat, Guru min.3 org (Pendidikan S1 PAUD/Jika sedang Kuliah Melampirkan Surat Keterangan dari Kampus/Univ), Sumber Pembiayaan 5 Tahun, Fasilitas Penunjang, Kesimpulan Studi Kelayakan) ; Melampirkam Surat dari Kemenkumham ; Akta Notaris Pendirian TK/Yayasan/Lembaga dengan Melampirkan Surat dari Kemenkumham ; KTP Pengelola ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
10000 (Unduh Contoh Format Disini); Foto Sarana Prasarana di Lembaga (APE Dalam dan Luar, Gambar Presiden, Wapres dan Burung Garuda, Tiang Bendera (Tinggi min.5-6 m), Plank Nama Perma |
243 |
SURAT IZIN OPERASIONAL SATUAN PAUD SEJENIS - Perpanjangan |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Izin Satuan PAUD Sejenis yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
10000 (Unduh Contoh Format Disini); Melampirkam Surat dari Kemenkumham ; Nomor Induk Berusaha (NIB); KTP Pengelola ; Scan Akta Perubahan serta SK Kemenkumham; Izin Lokasi yang Sudah Dikeluarkan oleh OSS; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan |
244 |
SURAT IZIN OPERASIONAL SATUAN PAUD SEJENIS - Perubahan |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Ukuran Prasarana (ruang kelas, ruang guru, toilet,perpustakaan,UKS
dan Lapangan) Berdasarkan Permendikbud RI yang berlaku.; Gambar denah lokasi yang dimohonkan dilengkapi dengan titik koordinat; Dokumen RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan SD terdekat serta BMPS; Data dan Dokumentasi Sarana dan Prasarana; Copy PBG/IMB; Legalitas Tanah Bangunan (PL atau Sertifikat Tanah); Scan Akta Perubahan serta SK Kemenkumham; Izin Lokasi yang Sudah Dikeluarkan oleh OSS; Melampirkam Surat dari Kemenkumham ; KTP Penyelenggara ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Satuan PAUD Sejenis yang lama; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Moda |
245 |
SURAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR - Baru |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi; Ukuran Prasarana (ruang kelas, ruang guru, toilet,perpustakaan,UKS
dan Lapangan) Berdasarkan Permendikbud RI yang berlaku.; Denah Lokasi dan Denah Bangunan ; Surat Pernyataan Tidak menuntut Insentif (dengan materai Rp. 10.000) ; KTP Penanggung Jawab; Surat Rekomendasi/Dukungan dari ( surat dukungan dari RT, surat
dukungan dari RW, surat dukungan dari Kelurahan, surat dukungan
dari Kecamatan, surat dukungan dari SD terdekat, surat dukungan
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) ); Referensi Bank / Bukti Lain yang berkenan dengan tersedianya Sumber Pembiayaan Selama 5 Tahun ; Data dan Dokumentasi Sarana dan Prasarana; Draf Kurikulum Sekolah yang digunakan; Akta Notaris Pendirian dan Perubahan (SK Menkumham); Scan PKKPR yang terverifikasi ; Bukti Pembayaran UTWO dari BP; Legalitas Tanah Bangunan (PL atau Sertifikat Tanah);< |
247 |
SURAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR - Perubahan |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi; KTP Pengelola ; Data dan Dokumentasi Sarana dan Prasarana; SK. Pegesahan Yayasan dan Pengurus yayasan dari Kementerian
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; Akta Notaris Perubahan nama atau pengurus Yayasan yang terbaru; Surat Akta Notaris Pendirian Yayasan; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
10000 (Unduh Contoh Format Disini); Izin SD yang lama; Nomor Induk Berusaha (NIB) |
248 |
SURAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA | SMP - Baru |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Surat Akta Notaris Pendirian Yayasan; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; KTP Penanggung Jawab; Nomor Induk Berusaha (NIB); Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Ukuran ruang kelas SD 7 X 8, Ukuran Ruangan SMP 8 X 9 M (ukuran
tdk termasuk teras); Denah Lokasi, Gambar Sekolah, Denah bangunan; Surat Pernyataan Tidak menuntut Insentif (dengan materai Rp. 10.000) ; Surat Rekomendasi/Dukungan dari ( surat dukungan dari RT, surat
dukungan dari RW, surat dukungan dari Kelurahan, surat dukungan
dari Kecamatan, surat dukungan dari SD terdekat, surat dukungan
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) );< |
250 |
SURAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA | SMP - Perubahan |
0 |
12 |
Scan PKKPR yang terverifikasi ; Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; SK. Pegesahan Yayasan dan Pengurus yayasan dari Kementerian
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Surat Akta Notaris Pendirian Yayasan; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Izin SMP yang lama; KTP Penanggung Jawab; Scan Akta Perubahan serta SK Kemenkumham; Izin Lokasi yang Sudah Dikeluarkan oleh OSS; Nomor Induk Berusaha (NIB) |
251 |
SURAT IZIN KELOMPOK BERMAIN | KB - Baru |
0 |
12 |
Copy PBG/IMB; Hasil Studi Kelayakan (Latar Belakang, Bentuk Nama TK/KB, Lokasi dan Dukungan Masyarakat, Guru min.3 org (Pendidikan S1 PAUD/Jika sedang Kuliah Melampirkan Surat Keterangan dari Kampus/Univ), Sumber Pembiayaan 5 Tahun, Fasilitas Penunjang, Kesimpulan Studi Kelayakan) ; Denah Lokasi dan Gambar Sekolah ; Surat Rekomendasi dari BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) ; Refrensi Bank dan Rekening Koran Tabungan Yayasan ; Surat Kepemilikan Tanah/Lahan dan Bangunan ; Rencana Induk Pengembangan Sekolah - RIPS (Visi Misi, Kurikulum, Peserta Didik, Rencana Pengembangan Ketenagaan, Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah, Manajemen Sekolah, Peran Serta Masyarakat, Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan Sekolah, SOP) ; Surat Akta Notaris Pendirian Yayasan; Nomor Induk Berusaha (NIB); Pas Foto Ukuran 4x6 Ketua Yayasan dengan Latar Belakang Berwarna Merah Format .jpg ; K |
252 |
SURAT IZIN KELOMPOK BERMAIN | KB - Perpanjangan |
0 |
12 |
Melampirkan Surat Dari KEMENKUMHAM; Izin KB yang lama ; Pas Foto Ukuran 4x6 Ketua Yayasan dengan Latar Belakang Berwarna Merah Format .jpg ; KTP Pengelola ; Nomor Induk Berusaha (NIB); Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan |
253 |
SURAT IZIN KELOMPOK BERMAIN | KB - Perubahan |
0 |
12 |
Melampirkan Surat Dari KEMENKUMHAM; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan ; Pas Foto Ukuran 4x6 Ketua Yayasan dengan Latar Belakang Berwarna Merah Format .jpg ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
10000 (Unduh Contoh Format Disini); KTP Pengelola ; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Izin KB yang lama ; Nomor Induk Berusaha (NIB) |
254 |
SURAT IZIN TAMAN KANAK-KANAK | TK - Baru |
0 |
12 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Scan PKKPR yang terverifikasi ; Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi; KTP Pengelola ; Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa ; Foto Sarana Prasarana di Lembaga (APE Dalam dan Luar, Gambar Presiden, Wapres dan Burung Garuda, Tiang Bendera (Tinggi min.5-6 m), Plank Nama Permanen yang berdiri bukan Tempel, Kantor, Papan Visi Misi, Struktur Organisasi, DUK, Bank Data Siswa, Profil Sekolah) ; Ruangan di Sekolah (Kelas Minimal 8x6 m, Guru dan Kepala Sekolah, Toilet 2 Buah ) ; Surat Pernyataan Tidak menuntut Insentif (dengan materai Rp. 10.000) ; Scan Data Jumlah Siswa Minimal 15 Orang /RB ; Surat Persetujuan TK/KB Terdekat ; Denah Lokasi dan Gambar Sekolah ; Surat Rekomendasi dari BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) |
255 |
SURAT IZIN TAMAN KANAK-KANAK | TK - Perpanjangan |
0 |
12 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Scan PKKPR yang terverifikasi ; Ukuran Prasarana (ruang kelas, ruang guru, toilet,perpustakaan,UKS
dan Lapangan) Berdasarkan Permendikbud RI yang berlaku.; Denah Lokasi dan Denah Bangunan ; Surat Rekomendasi/Dukungan (Surat Dukungan dari RT, Surat Dukungan dari RW, Surat Dukungan dari Kelurahan, Surat Dukungan dari Kecamatan) ; Data dan Dokumentasi Sarana dan Prasarana; Copy PBG/IMB; Surat Kepemilikan Tanah/Lahan dan Bangunan ; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan ; Melampirkan Surat Dari KEMENKUMHAM; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KT |
256 |
SURAT IZIN TAMAN KANAK-KANAK | TK - Perubahan |
0 |
12 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Scan PKKPR yang terverifikasi ; Ukuran Prasarana (ruang kelas, ruang guru, toilet,perpustakaan,UKS
dan Lapangan) Berdasarkan Permendikbud RI yang berlaku.; Gambar denah lokasi yang dimohonkan dilengkapi dengan titik koordinat; Dokumen RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan SD terdekat serta BMPS; Data dan Dokumentasi Sarana dan Prasarana; IMB/PBG; Legalitas Tanah Bangunan (PL atau Sertifikat Tanah); Nomor Induk Berusaha (NIB); KTP Pengelola ; Izin TK yang lama; Surat Akta Notaris Pendirian dan akta terbaru Yayasan ; Melampirkan Surat Dari KEMENKUMHAM; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pen |
257 |
SURAT IZIN OPERASIONAL LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN | LKP - Baru |
0 |
12 |
Surat Kepemilikan Lahan/Tanah dan Bangunan (Sertifikat, UWTO, Kavling), sertakan surat sewa apabila status sewa; Foto Kegiatan dan Sarana Prasarana di Lembaga ; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ; Denah Lokasi dan Denah Bangunan ; Sarana dan Prasarana Lembaga (Tertulis) ; Kurikulum, Tata Tertib dan Program Kegiatan Belajar ; Tenaga Kependidikan (Terlampir : Ijazah, SK TMT dan Sertifikat Keahlian) ; Sumber Peserta Didik ( Minimal 1 Rombel 15 Orang ) ; Surat Pernyataan Tidak menuntut Insentif (dengan materai Rp. 10.000) ; Program Jangka Pendek/Jangka Panjang ; Pas Foto Ukuran 4x6 Ketua Yayasan dengan Latar Belakang Berwarna Merah Format .jpg ; Rencana Induk Pengembangan Sekolah - RIPS (Visi Misi, Kurikulum, Peserta Didik, Rencana Pengembangan Ketenagaan, Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah, Manajemen Sekolah, Peran Serta Masyarakat, Renca |
258 |
SURAT IZIN OPERASIONAL LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN | LKP - Perpanjangan |
0 |
12 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; KTP Pengelola ; Surat Dukungan Rekomendasi dari RT RW dan Kelurahan (Sempadan) ; Rekening Bank/Rekening Koran Tabungan atas Nama Satuan Pendidikan/Ketua/Pengelola ; Izin LKP yang Lama; Surat Kepemilikan Tanah/Lahan dan Bangunan (Kuasa/Kerjasama Sewa menyewa 5 Tahun) ; Surat Bukti Kerjasama/Waralaba/Franchise (bagi Satuan Pendidikan) Tertentu ; Sumber Peserta Didik (Minimal 1 Rombel 5 Orang); Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib Melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda) ; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Nomor Induk Berusaha |
259 |
SURAT IZIN OPERASIONAL LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN | LKP - Perubahan |
0 |
12 |
Melampirkan Dokumen/Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG; Nomor Induk Berusaha (NIB); Akta Notaris Pendirian dan Perubahan (SK Menkumham); KTP Penyelenggara ; Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (dengan materai Rp.10.000) ; Scan SPPT serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Nama Objek Pajak (Wajib melampirkan Bukti Pembayaran PBB di Lokasi Usaha dan Kantor, Apabila Berbeda); Izin LKP yang Lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
10000 (Unduh Contoh Format Disini) |
268 |
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP | SPPL UNTUK KEGIATAN PEMERINTAH - Baru |
0 |
5 |
Foto Lokasi; Scan Legalitas Tempat Usaha (Fatwa Planologi, Penetapan Lokasi (PL), Sertifikat/SHGB/AJB/Sewa); Surat Pernyataan SPPL (menggunakan E-Materai), Format tersedia pada halaman depan aplikasi "FORMAT SURAT"; Scan NPWP Pribadi (Penanggung Jawab Kegiatan); Scan Asli KTP Pemohon/Penanggung Jawab yang masih berlaku (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA) |
271 |
SURAT IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH | LABKESDA - Baru |
0 |
14 |
Proposal teknis yang dilengkapi dengan: Denah lokasi dan denah Ruangan, Data kelengkapan bangunan dan peralatan laboratorium, Daftar reagensi, alat medis dan non medis, Daftar kemampuan jenis pemeriksaan dan tarifnya
; Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari Analis yang menyatakan kesanggupan sebagai analis; Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pimpinan yang menyatakan akan tunduk kepada peraturan yang berlaku di bidang kesehatan dan bersedia mengikuti program pemantapan mutu; Dokumen Lingkungan ( AMDAL/UKL-UPL/SPPL) atau izin Lingkungan Sesuai ketentuan perundang-undangan; Fotokopi Ijazah, STR dan SIP Sumber Daya Manusia (Dokter, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Tenaga kesehatan lainnya, Tenaga non Kesehatan untuk administrasi)
; Struktur Organisasi SDM; Daftar Sarana ( Sarana, Komponen Sarana, Perlengkapan dan Prasarana); Surat pernyataan diatas kertas bermaterai melakukan perpanjangan izin |
272 |
REKOMENDASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI - Baru |
0 |
5 |
Scan Akta Notaris Pendirian Badan Usaha untuk Peneliti Badan Usaha, Ormas atau Lembaga Nirlaba; Jika dikuasakan, Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP Orang yang diberi Kuasa; Proposal Penelitian yang berisikan: a. Latar Belakang; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang Lingkup Penelitian; d. Jangka Waktu Penelitian; e. Nama Penelitian; f. Sasaran/Target Penelitian; g. Lokasi Penelitian; h. Metode Penelitian; i. Hasil yang diharapkan dari Penelitian;
NIB dari Sistem OSS; Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dari Universitas/Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Nirlaba; Scan KTP Peneliti/Penanggung Jawab/Ketua/ Koordinator Peneliti; Scan Kartu Tanda Mahasiswa |
275 |
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN SARANA - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
277 |
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN SARANA - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
278 |
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN SARANA - Pencabutan |
0 |
8 |
Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; SIP Asli yang akan dicabut |
281 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM SARANA - Perubahan |
0 |
8 |
Scan SIP yang lama; Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
282 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM SARANA - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan sip yang di Cabut; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|
283 |
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI MANDIRI - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
; Scan Surat Permohonan Pencabutan SIP ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam materai Rp 10.000 |
285 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL SARANA - Baru |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Bukti Pemenuhan Kompetensi (Khusus tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun sudah tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun dan Bagi Pemohon SIP Kesatu (baru) tetapi sudah pernah berpraktek sebelumnya dan sudah melakukan pencabutan); SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
287 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL SARANA - Perubahan |
0 |
8 |
Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai Format dengan materai Rp. 10.000 ; NIB dan Sertifikat Standart (Izin Operasional Fasyankes); Scan SIP yang lama; SIP Kesatu dan/atau SIP kedua; Surat Keterangan Tempat Praktik; Surat Tanda Registrasi/STR, (lama dan baru) |
288 |
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL SARANA - Pencabutan |
0 |
8 |
Scan SIP yang di cabut
; Surat Keterangan Tidak bekerja dari Pimpinan
|