No | Dasar Hukum |
---|
No | Opsional | Persyaratan |
---|---|---|
1 | Wajib | Jika dikuasakan, Surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa |
2 | Wajib | Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP yang di dalamnya Menyatakan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Alasan pencabutan, Tanda Tangan dan Materai Rp. 10000 |
3 | Wajib | Scan identitas pemohon (KTP) dan keterangan Domisili apabil Alamat tempat tinggal tidak sesuai KTP |
4 | Wajib | SIP Asli yang Akan Dicabut |
5 | Wajib | Surat Keterangan dari Pimpinan Fasyankes Tempat Praktik (khusus untuk SIP di Fasyankes/Sarana) Atau Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Mandiri diatas Materai Rp 10000 |
6 | Wajib | Pas Foto 3x4 berwarna 2 lembar |
7 | Opsional | Scan Rekomendasi Dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam (Akan Diajukan dan Di-upload oleh Pihak DPMPTSP Kota Batam) |
No | Pengurusan | Biaya |
---|---|---|
1 | 21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja Setelah Berkas Persyaratan Dinyatakan Lengkap Dan Benar. | Rp. 0,00 |