Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian
No
Opsional
Persyaratan
1
Wajib
Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dari Universitas/Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Nirlaba
2
Wajib
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
3
Wajib
Proposal Penelitian yang berisikan : a. Latar Belakang; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang Lingkup Penelitian; d. Jangka Waktu Penelitian; e. Nama Penelitian; f. Sasaran/Target Penelitian; g. Lokasi Penelitian; h. Metode Penelitian; i. Hasil yang diharapkan dari Penelitian
4
Wajib
Scan Kartu Tanda Penduduk Peneliti/Penanggung Jawab/Ketua/Koordinator Peneliti
5
Opsional
Scan Kartu Tanda Mahasiswa
6
Opsional
Scan Akta Notaris Pendirian Badan Usaha untuk Peneliti Badan Usaha, Ormas atau Lembaga Nirlaba
7
Wajib
Jika dikuasakan, Surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa